0 comments

BIAYA SERTIFIKASI GURU TK DAN SD RP 7 JUTA, SMP DAN SMA HINGGA RP 14 JUTA

... Ringankan Beban Guru | Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Biaya sertifikasi profesi guru mulai 1 Januari 2016 tidak akan ditanggung pemerintah lagi, melainkan ditanggung oleh masing-masing guru yang akan melakukan sertifikasi. Adapun untuk prosesnya tetap sama, dilakukan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), salah satu LPTK, mengungkapkan bahwa durasi yang diperlukan guru TK dan SD untuk sertifikasi adalah satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK, durasi yang dibutuhkan dua semester.

Biaya yang diperlukan untuk satu semester sertifikasi bisa mencapai Rp 7 juta. Sehingga, guru TK-SD setidaknya harus menyiapkan dana sebesar Rp 7 juta untuk melakukan sertifikasi dan dua kali lipatnya untuk guru SMP, SMA, dan SMK. “Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru,” kata Rochmat, dikutip dari JPNN, Sabtu, 19 September 2015.

Pemeritah, menurut Rochmat, ke depan hanya akan memberikan tunjangan profesi gurunya (TPG) setelah guru mendapatkan sertifikasi. Meski demikian, Rochmat menegaskan bahwa peraturan tersebut belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,” terangnya.


Rochmat berharap, peraturan baru sertifikasi guru yang dibiayai sendiri ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan guru. Para guru seyogianya melihat biaya sertifikasi yang mencapai Rp 14 juta tak ubahnya biaya investasi untuk karirnya. “Layaknya kita mau kuliah S2,” lanjutnya.

Sementara itu, Sumarna Surapranata, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, memberikan pernyataan senada tentang adanya peraturan baru sertifikasi guru pada tahun 2016. Namun Sumarna merinci bahwa tidak semua guru yang akan melakukan sertifikasi tahun 2016 memakai biaya sendiri.

Guru yang sudah mengajar sejak sebelum tahun 2005, biaya sertifikasinya tetap ditanggung oleh pemerintah. Dari total 1,5 juta guru yang mengajar sebelum tahun 2005, ada 166 ribuan guru yang belum mempunyai sertifikasi. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” ujar Sumarna.

Sementara itu, guru yang mengajar per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang. Mereka itulah yang akan dikenai biaya sendiri saat akan melakukan sertifikasi tahun 2016 nanti. Lebih jauh, Pranata menyatakan bahwa UU 14/2005 memang talah berbicara demikian, menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum tahun 2005.

Sumber : mediajurnal
Share this article :
Share on FB Tweet Share on G+ Submit to Digg
Pinterest
Copyright © 2011