0 comments

TERNYATA ISLAM MELARANG PANGGILAN BUNDA KEPADA IBU..? BENARKAH?????




Benarkah panggilan bunda terlarang untuk muslim?

Lantaran sebagian anak ada yang di berikan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Beberapa mengkritik hal semacam ini lantaran panggilan seperti ini yaitu panggilan di grup Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.



Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Masalah Adat
Hingga hukum yang berlaku seperti apa yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah,


“Hukum asal rutinitas (rutinitas sebagian orang) yaitu tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4 : 196).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata juga,

“Adat yaitu kebiasaan manusia dalam soal dunia mereka yang mereka perlukan. Hukum asal kebiasaan ini yaitu tak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29 : 16-17)

Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata,

“Hukum asal kebiasaan yaitu bisa, tidak  kita katakan harus, tidak juga haram. Hukum bisa dapat dipalingkan ke hukum yang lain jika (1) ada dalil yang memerintah, (2)
ada dalil yang melarang. ” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88 Sedangkan  untuk panggilan bunda meskipun tak ada dalil tegas yang melarangnya.
Bagaimana jika alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani lantaran panggilan Maria di grup Nashrani yaitu dengan Bunda Maria.

Ketentuan Tasyabbuh Harus Dipahami

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuhadalah jika lakukan satu hal sebagai kekhususan orang yang ditiru. Umpamanya, tasyabbuh pada kafir yaitu bila seorang muslim lakukan satu hal sebagai kekhususan orang kafir. Mengenai jika satu hal telah menyebar di tengah-tengah grup muslimin dan itu tak jadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, jadi tak akan dimaksud tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, tetapi mungkin saja saja saja dinilai haram dari sisi lain. ” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3 : 30)

Saat ini, adakah yang bisa menyampaikan jika ada seorang ibu yang di panggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Pasti tak ada yang menyampaikan seperti itu. Panggilan bunda tetap masih sama posisinya dengan panggilan ibu, ibu, mbok, mam, dan sebagainya. Jika non-muslim menggunakannya, tidaklah berarti seorang muslim terlarang menggunakannya lantaran panggilan itu yaitu panggilan umum tak ada lihat agama. Jika ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang berikan taufik dan hidayah.

Aamin
Share this article :
Share on FB Tweet Share on G+ Submit to Digg
Pinterest
Copyright © 2011