Apakah Dibolehkan Menghadiahkan Aqiqah Anaknya Untuk Saudarinya Dalam Acara Pernikahannya?
Maksud dari aqiqah adalah menumpahkan darah untuk menebus gadai pada anak. Karena seorang bayi tergadai oleh aqiqahnya. Dalam sunah tidak ada sedikitpun petunjuk terkait pembagian dagingnya. Karena maksud syariat ini, niat pertamanya adalah adanya sembelihan. Sehingga perhatian dan anjurannya tercurah kesana. Hal itu tampak dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
كل غلام رهينة بعقيقته ، تذبح عنه يوم سابعه (رواه أبو داود، رقم 2838 و صححه الشيخ الألباني في صحيح أبي داود)
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuhnya.” (HR. Abu Dawud, no. 2838 dan dinyatakan shahih oleh Syekh Albany di Shahih Abu Dawud)
Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (8/53) dari Ibnu Sirin bahwa beliau mengatakan, “Perlakukan daging aqiqah terserah anda.”
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Ahmad ditanya tentang (Aqiqah) kemudian beliau mengutip pendapat Ibnu Sirin. Hal ini menunjukkan beliau berpendapat sepertinya. Ketika beliau ditanya apakah dimakan semuanya? Beliau mengatakan, “Saya tidak mengatakan untuk dimakan semuanya dan tidak disedekahkan sedikitpun darinya.” (Al-Mughni, 9/366).
Syekh Albany rahimahullah mengatakan, “Kalau dia suka, boleh dimakan semuanya, atau dibagi semuanya kepada orang fakir miskin, atau dimakan sebagian dan dan dibagikan sebagiannya.” (www.ahlalhdeeth.com)
Kalau orang tua anak menyembelih aqiqah kemudian dihadiahkan semuanya kepada saudarinya waktu pesta pernikahan, maka hal itu tidak mengapa. Karena beliau sendiri yang menyembelihnya terlebih dahulu. Atau ada orang yang menggantikannya dengan mewakilkan dengan niat aqiqah. Kalau disembelih dengan niat seperti ini, maka dia telah mendapatkan sunah. Kemudian setelah itu, dia dibolehkan mengatur dagingnya sesukanya, seperti dihadiahkan semuanya kepada saudarinya untuk pesta pernikahan atau sebagiannya. Meskipun yang lebih utama dia memakannya dan menghadiahkan serta bersedakah. Adapun kalau dia menyerahkan dua kambing kepada saudarinya untuk disembelih oleh dia (saudarinya) di hari pesta pernikahannya (tanpa niat aqiqah), maka dia tidak mendapatkan sunah aqiqah.
Wuallahua'lam