0 comments

Bolehkah Makmum Tidak Ikut Imam Baca Qunut Subuh ? Berikut Penjelasannya,,,,




Seringkali kita menyaksikan saudara kita yang tengah shalat Subuh berjamaah tidak mengikuti imam yang sedang membaca Qunut Subuh. Alih-alih mengikuti gerakan imam, justru dia tidak ikut membaca Qunut atau mengaminkan. Bolehkah yang demikian dilakukan? Padahal ia sedang ikut shalat berjamaah yang semestinya ikut gerakan Imam?

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan, jika makmum yang beranggapan tidak ada qunut di Shalat Shubuh, sementara ia shalat Shubuh di belakang imam yang membaca Qunut, maka hendaknya ia mengikuti gerakan imam. Ini karena, keputusan imam untuk membaca Qunut, juga memiliki sandaran dalil. Sekalipun, komite ini berpandangan hukum membaca Qunut shalat Subuh tidak dianjurkan.

Komite ini mengutip pendapat dari Ibnu Taimiyah, dalam Majmu’ al-Fatawa. Sosok berjuluk Syaikhul Islam itu, menegaskan hendaknya makmum mengikuti gerakan apapun dari imam, selama masih berada dalam ranah ijtihad.

Qunut Subuh
Jika imam membaca Qunut, maka ikutlah imam. Sebaliknya, bila imam tidak membaca Qunut maka jangan sekali-kali membaca Qunut sendiri. Ini penting. Karena, keberadaan imam itu untuk ditaati, diikuti. ”Seorang imam (shalat) ditunjuk supaya diikuti,” demikian sabda Rasulullah SAW.

Pandangan ini juga diungkapkan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi, dalam kitab al-Mughni. Ia menyebutkan, jika seorang imam membaca Qunut maka hendaknya makmum mengamininya. Para ulama sepakat mengatakan demikian. Ini juga pandangan yang dirujuk oleh Imam Ahmad, Imam Ishaq, dan imam lainnya.

Ibnu Qudamah menambahkan, dirinya belum mendapati satu pun ulama yang secara tegas melarang ikut baca Qunut dan mengamininya, jika sang imam membaca Qunut. Uraian yang sama juga ditegaskan oleh Syekh Ibn Qasim dalam kitab Hasyiyah ar-Raudh.



sumber: republika
Share this article :
Share on FB Tweet Share on G+ Submit to Digg
Pinterest
Copyright © 2011